Jumat, 09 Desember 2011

vonis Nazarudin


Perkara suap wisma atlet memasuki babak baru. Dua terdakwa dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada penyelenggara negara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis masing-masing selama 2,5 tahun dan 2 tahun penjara bagi Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 21 September 2011. vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Rosa. Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara, dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah karena menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, anggota DPR Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Komite Wisma Altet Rizal Abdullah. Suap diberikan terkait wewenang dan jabatannya agar mengikutsertakan PT DGI sebagai pelaksana dalam proyek pembangunan wisma atlet, dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rosa bersama El Idris memberikan 3 lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengikutsertakan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu Rosa bersama Idris juga terbukti melakukan kesepakatan mengenai adanya komitmen fee sebesar 14 persen kepada anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam bentuk pemberian 4 lembar cek BCA senilai Rp4,3 miliar atas ditetapkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar