Jumat, 09 Desember 2011

Upah Minimum Propinsi (UMP) 2011 Naik


                       Upah Minimum Propvinsi baru untuk tahun 2011 telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota/Daerah di setiap tingkat pemerintahan (Propinsi, Kabupaten/Kotamadya) dibantu oleh Dewan Pengupahan. Secara nasional, UMP tahun 2011 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 8,69 persen dibandingkan UMP tahun 2010.
Kenaikan UMP ini telah disepakati oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
Sebelumnya menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), KHL sendiri mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya. Setelah melakukan survey, harga-harga tersebut dikalkukasi untuk melihat berapa kira-kira seorang pekerja menghabiskan uang setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar