Jumat, 09 Desember 2011

Vonis atas Mindo Rosalina Manulang


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan kepada Mindo Rosalina Manulang, salah seorang terdakwa dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," Ketua Majelis Hakim, Suwidya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan denda Rp200 juta dan subsider selama enam bulan seperti yang dilaporkan wartawan BBC Andreas Nugroho di Jakarta, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara Majelis Hakim menilai ada banyak hal yang memberatkan, antara lain terdakwa telah memberikan peluang bagi penyelenggara negara untuk berbuat korupsi. Dalam sidang, hakim juga menyebutkan terdakwa terbukti memberikan cek sebanyak 3 lembar kepada Sesmenpora senilai Rp3,2 miliar dan empat lembar cek senilai Rp4,3 miliar kepada M Nazarudin, tersangka lain dalam kasus ini.  terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Suwidya Mindo Rosalina Manulang merupakan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri dan dinyatakan terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang bersama Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.Kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games ini juga membawa mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin, sebagai atasan Rosalina yang memberi perintah untuk membantu PT DGI dalam mendapatkan proyek di Menpora. Rosa kemudian memperkenalkan Mohamad El Idris kepada Wafid Muharam vonis atas Rosalina Manulang ini merupakan yang pertama dalam kasus pembangunan wisma atlet SEA Games, yang sudah menetapkan empat tersangka Sementara itu dalam sidang berikutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mohamad El Idris dan denda Rp200 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis 3.5 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara," seperti disampaikan Ketua Majelis Hakim, Suwidya. atas keputusan tersebut, Mohamad El Idris menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar