Baru kemudian setelah
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian
ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang
“Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan
perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi
di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD
1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan
azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945
tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan
tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI;
menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain
ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera
diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada
tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres
Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping halhal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International dan pada tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
sendiri dalam suasana kemerdekaan.yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
sendiri dalam suasana kemerdekaan.yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
Berdasarkan
data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di
Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan
yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077
unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat
50,67%.
Pertumbuhan
koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi
yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat
digambarkan:
Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada
tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau
46.335 unit. Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di
Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar