Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan –
berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang
Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian
nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi
serta kaedah-kaedah ekonomi.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai
tujuan.
Apa tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a.
Memajukan
kesejahteraan anggota
b.
Memajukan
kesejahteraan masyarakat
c.
Membangun
tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya
koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada
koperasi untuk modal usaha.
Peran Koperasi dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota
koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan
koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian
koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan
kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah.
Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi.
Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang
dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat
menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar
dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa
diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai
SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki
peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia.
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.
Bersifat
terbuka dan sukarela.
b.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c.
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d.
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata- mata mencari keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi
kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a.
Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b.
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang
ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi
dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama
atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial.
Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut
membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan
keuangan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu
elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri
dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang
biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain
(termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota
sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama,
kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi
adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada
partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan
berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian
tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi
perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a.
keinginan
untuk memajukan koperasi,
b.
kesanggupan
mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam,
c.
mentaati
ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota, pengurus dan badan pengawas,
d.
membina
hubungan sosial dalam koperasi,
e.
melakukan
pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang
dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a. khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud
akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas
asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.
Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi
anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional,
maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
a. memberi
bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta
bantuan konsultasi terhadap permasalahan
koperasi;
b. melakukan
pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan
bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk
tidak diusahakan oleh badan usaha
lainnya;
c.
memberikan
fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan
kerja sama.
Peran pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus
berkembang maju. Apalagi isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan
jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti
bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka
dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
1.
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.
Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut
Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar