BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Di era masa sekarang ini,
lapangan pekerjaan berkembang luas. Akibat kemajuan jaman, tuntutan terhadap
pemenuhan kebutuhan dalam jasa serta tenaga kerja meningkat. Beragam profesi
menjadikannya suatu keahlian yang dituntut terpenuhi dalam dunia kerja. Macam-
macam profesi yang beragam ini perlu adanya batasan-batasan khusus sehingga
fokus dan pencapaian optimal dalam suatu bidang dapat terlaksana. Salah satu
hal utama yang dapat teratasi adalah pengurangan hal-hal penyimpangan dalam
suatu profesi. Maka disini perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus
dijaga.
Etika itu sendiri
mengandung arti Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan
Profesi itu sendiri mengandung arti suatu bidang yang sedang dijalankan oleh
seseorang. Sebuah etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan
kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal ini mencetuskan adanya pembuatan
kode etik dalam suatu profesi, sehingga cakupannya dapat diterima secara luas
oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi karena jaman yang
semakin maju hal ini memberikan dampak yang negatif pula. Banyak kasus-kasus
penyimpangan kode etik profesi yang kian banyak terjadi. Padahal telah
dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah
disepakati. Disini Saya tertarik untuk memberikan sedikit ulasan terhadap
kasus-kasus dalam etika profesi dan kali ini saya menitikberatkan pada profesi
Akuntansi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Etika
Etika (dalam yuniani kuno "Ethikos",berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti
benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Brooks (2007), etika adalah
cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia
nyata.
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Encyclopedia of Philosophy mendefinisikan etika dalam tiga
cara:
a. Pola umum atau cara hidup, yang
berbicara mengenai etika Buddha atau Kristen
b. Seperangkat aturan perilaku atau
kode etik, yang berbicara mengenai etika professional dan perilaku yang tidak
beretika
c. Penyelidikan tentang cara hidup
dan aturan perilaku, yang berbicara mengenai bahwa etika adalah cabang filsafat
yang sering diberi nama khusus mateathics.
2.2. Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti
“sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian,
sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
2.3. Isu Etika dalam Dunia
Bisnis dan Profesi
Isu etika dalam dunia bisnis dan
profesi dibagi menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut:
1) Benturan kepentingan
Benturan kepentingan adalah
perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis
pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan
Berikut ini upaya perusahaan dalam
menghindari benturan kepentingan :
a. Menghindarkan diri dari
tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara
kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b. Mengusahakan lahan pribadi
untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi
penyimpangan kegiatan pemupukan.
c. Menyewakan properti pribadi
kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan
pemeliharaan.
d. Mengungkapkan dan melaporkan
setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari
perusahaan,yaitu:
1. Kepada atasan langsung bagi karyawan,
1. Kepada atasan langsung bagi karyawan,
2.
Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
3.
Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
e. Memiliki bisnis pribadi yang sama
dengan perusahaan.
f. Menghormati hak setiap
insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar
pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
2) Etika dalam tempat kerja
Dalam pandangan rasional tentang
perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan
perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan
tersebut.
Adapun beberapa praktik di dalam
suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu
perusahaan, misalnya:
a. Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat
kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan
kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke
pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
b. Etika Hubungan dengan
Karyawan
Di dalam perusahaan ada
aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan,
Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan
naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
c. Etika dalam hubungan
dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga
sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public
ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi
konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling
(daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam
rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
3) Aktivitas Bisnis dan Budaya
Seorang
pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu
bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit.
Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam
mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah
mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini.
Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi
kemudahan.Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa
itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka
sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan
dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan
itu sendiri.
Budaya
perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis,
karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing
tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya
prilaku yang tidak etis.
4) Manajemen Krisis
Manajemen Krisis merupakan suatu
kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif
maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi dan karyawan,
produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi. Krisis merupakan keadaan yang
tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan
yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil
yang lebih baik . Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin
ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum
krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah
krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik
Sebab Krisis Krisis terjadi apabila
ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya. Secara umum dapat
dijelaskan bahwa penyebab krisis adalah :
a.
Sebab umum :
· gangguan kesejahteraan dan rasa aman
· tanggung jawab sosial diabaikan
b. Sebab
khusus :
· kesalahan pengelola yang mengganggu
lapisan bawah
· penurunan profit yang tajam
· penyelewengan
· perubahan permintaan pasar
· kegagalan/penarikan produk
· regulasi dan deregulasi
· kecelakaan atau bencana alam.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. KASUS
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan
Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010
KOMPAS
Jambi,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam
menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD
(Raden Motor.) yang jatuh tempo
sejak 14 April 2008. Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret
siapa tersangkanya, hingga ke meja hijau (Pengadilan).
Awal mulanya UD Raden Motor
mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat
berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan,
melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman
yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di
bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil
atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit tersebut
oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya
kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14
April 2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa
dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.
Berkaitan dengan hal itu, UD Raden
Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya, guna
melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya
Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus
pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD
kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap
tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan
beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad )dan beberapa orang dari BRI Jambi,
penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan
lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana
khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010)
mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai
Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap
penyidikan.
Dikatakan, adanya dugaan kesalahan
prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai
Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit
itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor,
sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja
sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi
menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal itu,Kamis (6
Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam (ES), pegawai
BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan
pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh.
Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi
Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik
kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap
tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor,
sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa
dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka,
terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang
didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga karena lambannya dalam proses
hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan
BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar
Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo
tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani
nasabah.. Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan
dan menilai, kasus kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi.
Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada
pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
Menurut Forbes Jambi, agunan Reden
Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan.Rudi
juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak Reden Motor
memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang
Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan
Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian kredit BRI
Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes Jambi mengatakan,
kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini
proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang
Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi
Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi
terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad,
mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam, dan akuntan publik
Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan
kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut
keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak mengetahui
langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui
pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit untuk
Raden Motor.Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah
tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden
Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan
yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak
dibuat oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa
hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga
terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap
kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam
kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden
Motor.
Hal ini dapat dilihat dari
keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan
keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan
milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke
BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir
keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam
laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam
kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode
etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah
melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu : Pertama. Prinsip
tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak
mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga
dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap
masyarakat.
Kedua. Prinsip integritas :
Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga, Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang
berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN (Kantor Pelayanan
Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan, Pelelangan yang
dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya diumumkan akan
adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa yang dilakukan
perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi.
"Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak.
Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada
wartawan.
Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada
sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya berasal dari
perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua agunan yang
dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,”
tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai,
banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan
strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya bagaimana
agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang agunan debitur yang
kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk
menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak sedikit,
nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan
perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank.
Dalam lelang, yang dicari tentu
adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk ke
bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara
agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada
nasabah.
"Adanya pelelangan ini sangat
efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI Cabang Jambi, pada
waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih melakukan
pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah ketentuan
bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang diagunkan akan
dilelang. (Djohan).
3.2. ANALISA
Ada delapan prinsip etika profesi
akutansi, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional dan standar teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik
terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar
dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga
menyebabkan kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa
terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh
akuntan publik, yaitu:
a. Tanggung Jawab Profesi
Akuntan publik tersebut tidak
melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut
tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan
keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52
miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan
masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik hilang.
b. Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak
menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan
dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank
BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.
c. Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan
prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara
intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan
perusahaan Raden Motor.
d. Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak
baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan
reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.
e. Integritas
Akuntan Publik tidak dapat
mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of
interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan
pribadi dari akuntan publik itu.
f. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan
etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika
tersebut antara lain :
·
Independensi,
integritas, dan obyektivitas
·
Standar umum
dan prinsip akuntansi
·
Tanggung
jawab kepada klien
·
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
·
Tanggung
jawab dan praktik lain
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN DAN SARAN
Pelanggaran dalam etika profesi
mudah saja terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas, transparansi dan
akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Perlu adanya seminar dan pelatihan
yang rutin terhadap suatu profesi. Ini dikarenakan peluang-peluang untuk
timbulnya suatu pelanggaran semakin besar di era waktu sekarang ini. Selain itu
juga keimanan yang mendasari dalam profesi perlu dijunjung tinggi, Sekali lagi
perlu kita ketahui kecurangan terjadi karena lemahnya mental dan moral dalam
individu-individu yang terlibat. Kita dan siapapun memang tidak akan mengetahui
tetapi Tuhan Mahatau.
DAFTAR
PUSTAKA
Br ooks, Leonard J., Business & Professional
Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2007 atau edisi
terbaru