BAB I
MASALAH PENELITIAN
1.1 Latar
Belakang Masalah Penelitian
Dalam
perjalanan sejarah peradapan manusia, uang merupakan bagian yang integral dari
kehidupan sehari hari, bahkan ada yang berpandangan bahwa uang merupakan
darahnya suatu perekonomian, mengingat didalam masyarakat modern, dimana
mekanisme perekonomian berdasarkan pada lalu lintas barang dan jasa, semua
kegiatan ekonomi yang dilakukan akan memerluakan uang sebagai alat pelancar
guna mencapai tujuannya (Iswardono, 1997). Pentingnya uang tersebut membuat lembaga
keuangan banyak berdiri. Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua –
duanya. Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara antara
pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Berdasarkan
pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut pasal 1 Undang
– Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik
penghimpunan dana maupun penyaluran dana memberikan imbalan atas dasar prinsip
syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli (Ade Arthesa dan Edia Handima, 2006).
Perbedaan
antara bank syariah dan bank konvensional antara lain, pertama bank
konvensional tidak mempertimbangkan kehalalan dan keharaman investasi, kedua
memakai perangkat bunga, ketiga berorientasi pada keuntungan, dan keempat
hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur. Sedangkan
dalam bank syariah, pertama investasi hanya yang bersifat halal, kedua
berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa, ketiga berorientasi pada
keuntungan serta kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat, dan yang
keempat hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan. Meskipun
terdapat beberapa perbedaan, namun keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu
menyerap dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana – dana tersebut
kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Menurut
Syafi’i Antonio, praktik bank syariah memiliki beberapa keunggulan dibanding
bank konvensional, salah satunya adalah mendorong adanya kebersamaan dalam
menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara adil.
Jasa
– jasa perbankan islam yang terkait dengan jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh
bank syariah dikemas dalam produk bank syariah yang sebagian besar menggunakan
akad Mudharabah dan Musyarakah. Mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk
melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut
kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung
oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana (Nurhayati dan
Wasilah, 2011). Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau
kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai
dengan nilai – nilai syariah (Ascarya, 2008). Sedangkan Musyarakah yaitu suatu
perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan
modalnya pada suatu proyek, dimana masing – masing pihak mempunyai hak untuk
ikut serta, mewakilkan atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek,
keuntungan hasil usaha dibagiakan menurut proporsi penyertaan modal masing
masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama. Manakala merugi kewajiban
hanya terbatas sampai batas modal masing – masing (Perwataatmaja dan Syafi’i
Antonio, 1992)
Mudharabah
dan musyarakah yang ditawarkan bank syariah sangat cocok dibandingkan dengan
pemberian kredit yang ada di bank konvensional karena dengan system bagi hasil
serta adanya ketentuan – ketentuan usaha yang diberikan oleh bank syariah
diharapkan untuk memenuhi kepuasan dan transparansi. Transparansi bagi bank
syariah harus dilakukan. Dengan adanya transparansi, diharapkan dapat
meningkatkan kepercayaan nasabah. Salah satu wujud transparansi dalam
operasional bank syariah adalah pembuatan laporan bagi hasil setiap bulannya
kepada nasabah yang didalamnya tercantum
jumlah pendapatan yang diterima bank syariah. Jumlah pendapat yang
didapat bank syariah akan berpengaruh terhadap jumlah hasil investasi nasabah.
PSAK
101 paragraf 25 menyatakan bahwa Entitas syariah harus menyusun laporan keuangan
atas dasar akrual, kecuali Laporan Arus Kas dan penghitungan pendapatan untuk tujuan
pembagian hasil usaha. Dalam penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada
pendapatan yang telah direalisasikan menjadi kas (dasar kas). Dasar akrual atau
accrual basis merupakan salah satu metode pengakuan pendapatan yang akan
mengakui pendapatan dalam periode timbulnya hak meskipun pada kenyataannya
dalam periode yang dimaksud nasabah belum melakukan pembayaran. Metode accrual
basis diterapkan untuk pengakuan pendapatan yang bersifat lancar dan dalam
perhatian khusus.
Penyaluran
pembiayaan merupakan kegiatan yang mendominasi pengalokasian dana bank.
Penggunaan dana untuk penyaluran pembiayaan ini mencapai 70% sampai 80% dari
volume usaha bank. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan bank berasal dari
kegiatan penyaluran pembiayaan (Siamat,
2005). Menurut Firdaus (2009), dengan diperolehnya pendapatan dari pembiayaan,
maka diharapkan profitabilitas bank akan membaik yang tercermin dari perolehan
laba yang meningkat.
Laba merupakan perbedaan antara
jumlah pendapatan yang diperoleh suatu perusahaan selama periode tertentu dan
jumlah biaya yang dapat diaplikasikan kepada pendapatan (Smith Skousen, 2004).
Sedangkan menurut Soemarso SR (2004), angka terakhir dalam laporan laba rugi adalah
laba bersih (net income). Jumlah ini merupakan kenaikan bersih terhadap modal.
Sebaliknya, apabila perusahaan menderita rugi, angka terakhit dalam laporan
laba rugi adalah rugi bersih (net loss).
Berdasarkan dari permasalahan
tersebut, maka peneliti tertarik untuk meneliti seberapa besar pengaruh
pendapatan penyaluran pembiayaan terhadap laba bersih yang akan penulis
tuangkan dalam skripsi yang berjudul “PENGARUH
PENDAPATAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH
TERHADAP LABA BERSIH PADA PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.”
1.2 Perumusan
Masalah Pokok Penelitian
Berdasarkan uraian diatas, maka
dapat dirumuskan masalah pokok penelitian sebagai berikut:
“Apakah
pendapatan mudharabah dan musyarakah berpengaruh secara parsial dan simultan
terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk?”
1.3 Spesifikasi Masalah Pokok Penelitian
Berdasarkan
perumusan masalah pokok diatas, maka masalah – masalah penelitian dapat
dispesifikasikan sebagai berikut :
1. Apakah
pendapatan mudharabah berpengaruh terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat
Indonesia, Tbk?
2. Apakah
pendapatan musyarakah berpengaruh terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat
Indonesia, Tbk?
3.
Apakah pendapatan
mudharabah dan musyarakah secara simultan berpengaruh terhadap laba bersih pada
PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk?
1.4 Tujuan Penelitian
Berdasarkan
perumusan masalah yang telah ditentukan, penelitian ini mempunyai tujuan
sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pengaruh pendapatan mudharabah terhadap laba bersih PT Bank Muamalat
Indonesia, Tbk.
2. Untuk
mengetahui pengaruh pendapatan musyarakah terhadap laba bersih PT Bank Muamalat
Indonesia, Tbk.
3. Untuk
menguji secara empiris pengaruh pendapatan mudharabah dan musyarakah terhadap
laba bersih PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
1.5 Kegunaan Penelitian
1.
Bagi peneliti
Menambah
pemahaman mengenai Bank Syariah, serta dapat mengetahui berapa besar pengaruh
pendapatan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah terhadap pendapatan Laba
Bersih.
2. Bagi
pihak Bank
Sebagai
bahan masukan dalam menerapkan kebijakan penyaluran pembiayaan. Sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kelangsungan
aktivitas operasional bank tersebut.
3. Bagi
akademisi
Memberikan tambahan informasi bagi
pembaca dan sebagai salah satu sumber referensi bagi kepentingan keilmuan dalam
hal perbankan syariah.
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1 Review
Hasil Penelitian Terdahulu
Penelitian
yang telah dilakukan berkaitan dengan judul peneliti diantaranya sebagai
berikut :
a. Penelitian
dilakukan oleh Linda Amalia pada tahun 2011 dari Universitas Widyatama,
Bandung, Jawa Barat dengan judul “Pengaruh Pendapatan Murabahah terhadap Total
Pendapatan Bank BNI Syariah”. Penelitian ini dilakukan pada PT Bank BNI
Syariah, Kantor Buah Batu Bandung, jalan buah batu No. 157 C, Bandung. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif eksplanatory. Sampel
penelitian yang digunakan merupakan laporan keuangan periode tahun 2002 sampai
dengan 2008.
Hasil dari penelitian ini
menyatakan bahwa terdapat hubungan positif, jika pendapatan Murabahah
meningkat, maka total pendapatan juga akan meningkat. Terjadi hubungan yang
sangat erat antara pandapatan Murabahah dengan Total Pendapatan yaitu 0,826.
Persentase sumbangan pengaruh pendapatan Murabahah terhadap Total Pendapatan
sebesar 68,2%. Sedangkan sisanya 31,8% dipengaruhi oleh variable lain yang
tidak dimasukkan dalam penelitian tersebut.
Kesimpulannya adalah pendapatan murabahah
merupakan salah satu pendapatan Syariah yang dominan di Bank BNI Syariah yang
memberikan kontribusi terhadap total pendapatan Syariah sebesar 68,2%.
Perbedaannya, penelitian sebelumnya
meneliti tentang pengaruh Mudharabah terhadap Pendapatan, sedangkan peneliti
akan meneliti tentang pengaruh Mudharabah dan Musyarakah terhadap pendapatan.
Perbedaan selanjutnya adalah sampel yang digunakan penelitian sebelumnya
merupakan laporan keuangan periode 2002 – 2008 dan penelitian ini menggunakan
laporan keuangan periode 2002 – 2012.
b. Penelitian
selanjutnya berjudul “Pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan Musyarakah
pada PT Bank Muamalat Indonesia” yang dilakukan oleh Muhammad Gade yang dimuat
dalam Jurnal Ekonomi (Kajian Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi) No.
01/Th.XIX/Januari – Maret 2010. Metode penelitian yang digunakan adalah ex post
de facto. Sampel penelitiannya adalah neraca PT Bank Muamalat Indonesia yang
diambil dari tahun 1997 – 2009.
Berikut merupakan kesimpulan dari penelitian ini:
1.
Berdasarkan analisis
statistik terdapat pengaruh antara dana pihak ketiga dan pembiayaan musyarakah
yang dapat dilihat dalam bentuk regresi linier sederhana, dimana kenaikan dana
pihak ketiga sebesar 1.000.000.000 akan menyebabkan kenaikan pembiayaan
musyarakah sebesar 0.310 M.
2.
Terdapat hubungan
positif yang sangat kuat antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan musyarakah
yaitu sebesar 0,936.
3.
Berdasarkan koefisien
determinasi menunjukan besar kontribusi pengaruh dana pihak ketiga terhadap
pembiayaan musyarakah dilihat dari koefisien determinasi sebesar 87,67%
sdangkan sisanya 12,33% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti
dalam penelitian ini.
4.
Terdapat pengaruh yang
signifikan dana pihak ketiga terhadap pembiayaan musyarakah pada PT, Bank
Muamalat Indonesia, Tbk.
Perbedaan
dengan penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti adalah dalam jurnal,
pembiayaan musyarakah merupakan variabel terikat dan dana pihak ketiga adalah
variabel bebas. Sedangkan dalam penelitian ini pembiayaan musyarakah sebagai
variabel bebas ditambah dengan pembiayaan mudharabah dan variabel terikatnya
yaitu laba bersih.
2.2 Identifikasi
Variabel – Variabel Penelitian
2.2.1 Bank
Syariah
a. Pengertian
Menurut
Pasal 1 Undang - Undang No. 21 Tahun 2008, Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut pasal 1 Undang –
Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik
penghimpunan dana maupun penyaluran dana memberikan imbalan atas dasar prinsip
syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli (Ade arthesa dan Edia handima:2006).
Dari
pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah merupakan lembaga
keuangan yang menghindari riba yang lazim digunakan pada Bank konvensional,
karena usaha pokoknya adalah memberikan pembiayaan dan jasa lainnya dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi mengacu pada Al-Qur’an
dan Al-Hadist. Larangan riba dalam Al-Quran sebagai berikut :
“Orang – orang yang memakan riba,
tiada berdiri melainkan seperti berdirinya orang – orang yang kemasukan setan
dengan sentuhan kepadanya, yang demikian itu karena mereka berkata,
“sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba.” Maka barang siapa menerima pelajaran dari Tuhannya,
lalu berhenti (melakukan riba), maka baginya apa yang telah lalu dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Barang siapa kembali (melakukannya), mereka adalah
penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (Q.S, 2:275)
Sedangkan
larangan riba dalam hadist riwayat Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Said
al-Khurdi ra :
“Emas hendaknya dibayar dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma
dengan kurma, garam dengan garam, mesti sama banyaknya dan penyerahannyapun
langsung (tunai). Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, maka ia
telah melakukan riba.”
Menurut Qardhawi (2002), hikmah aksplisit yang
tampak jelas dibalik pelarangan riba adalah perwujudan persamaan yang adil
diantara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta pemikulan resiko dan
akibatnya secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Prinsip keadilan dalam
islam ini tidak memihak kepada salah satu pihak, melainkan keduanya berada pada
posisi yang seimbang.
b.
Karakteristik
Bank Syariah
Menurut Andri Soemitra dalam
bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, secara fundamental
terdapat beberapa karakteristik bank syariah, diantaranya sebagai berikut :
1) Penghapusan
riba
2) Pelayanan
kepada kepentingan public dan merealisasikan sasaran sosio-ekonomi islam.
3) Bank
syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank
investasi.
4) Bank
syariah akan melakukan evaluasi yang lebih berhati – hati terhadap permohonan
pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal, karena bank komersial
syariah menerapkan profit and loss sharing dalam bisnis.
5) Bagi
hasil cenderung mempererat hubungan antara bank syariah dengan pengusaha.
c. Fungsi
Bank Syariah
Dalam bank syariah secara garis
besar terdapat empat fungsi utama, yaitu fungsi bank syariah sebagai manajemen
investasi, fungsi bank syariah sebagai investasi, fungsi bank syariah sebagai
jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa social. Hal ini termuat
dalam buku “Bank Syariah dari Teori ke Praktik” karangan Muhammad Syafi’I
Antonio.
1) Fungsi
bank syariah sebagai manajemen investasi
Bank syariah merupakan manajer investasi dari
pemilik dana yang dihimpun. Bank syariah bisa melakukan fungsi ini berdasarkan
kontrak mudharabah.
2) Fungsi
bank syariah sebagai investasi
Bank
syariah menginvestasikan dana pada dunia usaha dengan jenis dan pola investasi
yang sesuai syariah.
3) Fungsi
bank syariah sebagai jasa keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak
jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan pelayanan kliring,
transfer, inkaso, pembeyaran gaji dan lain sebagainya.
4) Fungsi
bank syariah sebagai jasa social
Konsep
perbankan syariah mengharuskan bank – bank syariah memberikan pelayanan social
melalui pinjaman kebajikan atau zakat dan dana sumbangan.
d. Produk
Bank Syariah
1) Penghimpunan
dana
Sumber
dana bank syariah berasal dari modal disetor dan hasil mobilisasi kegiatan
pengghimpunan dana melalui rekening giro, rekening tabungan, rekening investasi
umum, dan rekening investasi khusus (Zainal Arifin, 2006). Modal inti atau
modal disetor merupakan dana yang berasal dari pemegang saham bank syariah.
Simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariahberdasarkan akad wadi’ah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, maupun
tabungan. Menurut Syafi’i Antonio, wadi’ah merupakan titipan murni dari satu
pihak baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan harus dikembalikan
kapan saja si penitip menghendaki. Sedangkan investasi adalah dana yang
dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad mudharabah atau
akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2) Penyaluran
dana
Hosen, M.N (2009), membagi penyaluran dana manjadi
tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu ditujukan
untuk membeli barang dilakukan dengan prinsip jual beli, untuk mendapatkan jasa
dilakukan dengan prinsip sewa (ijarah), dan untuk usaha kerja sama sekaligus
mendapatkan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip bagi hasil.
Prinsip jual beli berhubungan dengan perpindahan
kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan dimuka dan menjadi
bagian harga atas barang yang dijual. Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam
rangka memindahkan hak guna suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa
tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang tersebut. Transaksi sewa dengan
opsi kepemilikan barang disebut ijarah muntahiya bittamlik. Prinsip bagi hasil adalah
suatu kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal atau pelaku usaha.
2.2.2 Mudharabah
a. Pengertian
Mudharabah
Secara
singkat, mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada
orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan (Al-Mushlih
dan Ash-Sawi, 2004). Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik
dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar
nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi
kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola
dana (Nurhayati dan Wasilah, 2011).
Dalam akad Mudharabah, pengelola
tidak ikut menyertakan modal, tetapi menyertakan tenaga dan keahliannya, serta tidak
meminta upah atau gaji dalam menjalankan usahanya. Pemilik dana hanya
menyediakan modal dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha yang
dibiayainya. Dalam satu kontrak mudharabah, pemodal dapat bekerja sama dengan
lebih dari satu pengelola. Para pengelola tersebut bekerja sebagai mitra usaha
terhadap pengelola yang lain. Nisbah bagi hasil pengelola dibagi sesuai
kesepakatan di muka.
b.
Jenis Jenis Mudharabah
1) Mudharabah
Mutlaqah
Menurut Syafi’i Antonio (2001),
mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal (pemilik
modal) dan mudharib (pengelola modal) yang cakupannya sangat luas dan tidak
dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2) Mudharabah
Muqayadah
Pada mudharabah muqayadah pemodal
mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu pada tempat
dan waktu tertentu sehingga disebut mudharabah terikat atau terbatas (Ascarya,
2008).
c.
Rukun
Akad Mudharabah
Rukun
akad mudharabah yang harus dipenuhi dalam transaksi, antara lain :
1) Pelaku
akad, yaitu shahibul maal (pemodal) adalah pihak yang memiliki modal tetapi
tidak bisa berbisnis, dan mudharb (pengelola) adalah pihak yang pandai
berbisnis, tetapi tidak memiliki modal.
2) Objek
akad, yaitu modal, kerja, dan keuntungan.
3) shighah,
yaitu ijab dan qabul
d. Ketentuan
Syariah Akad Mudharabah
1) Pelaku
Pelaku harus cukup umur dan dapat dilakukan dengan
sesama muslim ataupun dengan non muslim.
2) Objek
mudharabah (modal dan kerja)
Modal merupakan uang atau asset lainnya yang harus
jelas jumlah maupun jenisnya serta tunai atau tidak hutang. Kerja adalah
kontribusi pengelola dana yang dapat berbentuk keahlian, keterampilan dan lain
– lain.
3) Ijab
Kabul
Ijab Kabul adalah pernyataan saling rela antara
pihak – pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui
korespondensi atau menggunakan cara – cara komunikasi modern.
e. Berakhirnya
Akad Mudharabah
Rizal
Yaya (2009), Akad mudharabah dapat berakhir karena hal – hal berikut :
1) Dalam
hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu
yang telah ditentukan.
2) Salah
satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri.
3) Salah
satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
4) Pengelola
dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha dalam mencapai tujuan
sebagaimana dituangkan dalam akad.
5) Modal
sudah tidak ada.
2.2.3 Musyarakah
Musyarakah
yaitu suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk
menyertakan modalnya pada suatu proyek, dimana masing – masing pihak mempunyai
hak untuk ikut serta, mewakilkan atau menggugurkan haknya dalam manajemen
proyek, keuntungan hasil usaha dibagiakan menurut proporsi penyertaan modal
masing masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama. Manakala merugi
kewajiban hanya terbatas sampai batas modal masing – masing (Perwataatmaja dan
Syafi’I Antonio, 1992)
Musyarakah
pada umumnya merupakan perjanjian yang berjalan terus sepanjang usaha yang
dibiayai bersma terus beroperasi. Meskipun demikian, perjanjian musyarakah
dapat diakhiri dengan atau tanpa menutup usaha. Apabila usaha ditutup dan
dilikuidasi, maka masing- masing mitra usaha mendapat hasil likuidasi asset
sesuai nisbah penyertaannya. Apabila nisbah terus berjalan, maka mitra usaha
yang ingin mengakhiri perjanjian dapat menjual sahamnya ke mitra usaha yang
lain dengan harga yang disepakati bersama (Ascarya, 2008)
2.2.3 Laba
Menurut
Soemarso (2006), Laba usaha adalah selisih pendapatan atas biaya – biaya yang
dibebankan dan merupakan kenaikan bersih atas modal yang berasal dari kegiatan
usaha. Dapat disimpulkan bahwa laba merupakan kelebihan antara laba kotor
dengan total biaya operasi. Jika Biaya operasi lebih kecil dari laba kotor,
perusahaan akan mendapatkan keuntungan.
Menurut
Wild et.al (2005), mendefinisikan laba atau laba bersih mengindikasikan
profitabilitas perusahaan. Laba mencerminkan pengembalian kebada pemegang
ekuitas untuk periode yang bersangkutan.
Menurut
Warrant et.al (2005), mengidentifikasikan laba bersih atau keuntungan bersih
merupakan kelebihan pendapatan terhadap bebab-beban yang terjadi.
2.3 Uraian
Konsepsional
Menurut
Harahap (2005), mudharabah dan musyarakah merupakan akad yang banyak digunakan
pada prinsip bagi hasil. Dengan diperolehnya pendapatan dari pembiayaan yang
disalurkan, diharapkan perolehan laba bank syariah juga akan meningkat. Bukti
empiris dari Wicaksana (2011), menunjukkan bahwa semakin tinggi pembiayaan
mudharabah dan musyarakah, maka semakin tinggi profitabilitas bank syariah yang
diproksikan dengan Return on Asset.
2.4 Hipotesis
/ Proposisi
Berdasarkan
uraian konsepsional diatas, maka dapat dirumuskan hipotesis penelitian sebagai
berikut :
Hipotesis
1 : Mudharabah berpengaruh secara signifikan
terhadap laba bersih.
Hipotesis 2 : Terdapat pengaruh yang signifikan antara
Musyarakah dengan laba bersih.
Hipotesis 3 : Mudharabah dan musyarakah secara simultan
berpengaruh secara signifikan
terhadap laba bersih.
BAB III
PROSEDUR
PENELITIAN
3.1
Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini
merupakan studi kasus yang dilakukan di PT. BANK MUAMALLAT INDONESIA (BMI),
Tbk. Yang terletak di JL. Sunan Giri No. 1 Rawamangun, Jakarta Timur.
Penelitian ini berlangsung selama empat bulan, yaitu antara bulan Februari
sampai dengan Mei 2013.
3.2
Strategi
dan Metode Penelitian
Strategi
penelitian yang digunakan adalah strategi penelitian yang bersifat asosiatif,
yaitu untuk mengkaji pengaruh antara variable bebas yaitu variable X1
(Mudharabah) dan X2 ( Musyarakah) dengan variable terikat Y ( laba bersih).
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode ex post facto, yaitu untuk mengetahui pengaruh anatara variable
bebas dan variable terikat dengan menggunakan data yang sudah ada dan sudah
terjadi sebelumnya (seperti apa adanya) serta tidak dapat dimanipulasi.
3.3
Populasi
dan Sampel Penelitian
3.3.1
Populasi
Populasi
merupakan sekumpulan individu atau objek tertentu yang mempunyai satu atau
lebih karakterisktik utama yang menjadi pusat perhatian penelitian. Dalam
penelitian ini, yang dijadikan populasi adalah seluruh data laporan keuangan
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk mulai dari berdiri sampai sekarang. Populasi
umumnya meliputi PT. Bank Muamalat Indonesia sedangkan populasi sasaran seluruh
data laporan keuangan PT. Bank Muamalat Indonesia.
3.3.2
`Sampel
Begitu
besarnya populasi sehingga tidak memungkinkan bila harus meneliti dan
mempelajari semua yang ada pada populasi itu, maka yang digunakan ialah sampel
yang mewakili populasi tersebut.
Sampel
merupakan sebagian atau wakil dari jumlah dan karakteristik yang dimilki oleh populasi
tersebut. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan (neraca dan laba
ruginya) dari tahun 2002 sampai 2011 untuk mengetahui pengaruh pendapatan
mudharabah dan musyarakah terhadap laba bersih pada PT. Bank Muamalat
Indonesia, Tbk.
3.4
Unit
Analisis Penelitian
Unit-unit
analisis penelitian adalah laporan keuangan tahun2002-2011, seperti laporan
rasio keuangan,neraca,laporan laba rugi serta laporan kewajiban penyediaan
modal minimum untuk memperoleh data CAR,FDR dan profitabilitas diperusahaan tersebut.
3.5
Metode
Pengumpulan Data
Dalm penyusunan karya
tulis ini, peneliti membutuhkan data dan informasi baik dari karyawan PT. Bank
Muamalat Indonesia, Tbk maupun dari pihak luar, seperti perpustakaan atau pusat
informasi lainnya. Data dan informasi dikumpulakn lalu disusun dan dianalisis
untuk mendapatakan gambaran yang jelas. Peneliti menempuh beberapa car untuk
memperoleh data yang digunkan dalam penelitian ini, anatara lain:
a.
Riset perpustakaan (
Library research)
Penulis
melakukan penelitian dengan cara mengumpulkan data-data dari literature
–literature, internet,financial highlight Bank Muamalat Indonesia, buku dan
jurnal yang berkaitan dengan pembahasan skirpsi.
b.
Riset lapangan (field
research)
Dengan
mengunjungi secara langsung ke kantor PT. Bnak Muamalat Indonesia, Tbk untuk
mengetahui data-data keuangan selama 10 tahun dari tahun 2002 sampai dengan
2011 dalam bentuk laporan keuanagan maupun keterangan lisan dari petugas PT.
Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
3.6
Metode
Analisis Data
Metode
analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif.
Analisis data kuantitatif adalah bentuk analisa yang menggunakan anka-angka dan
perhitungan dengan metode statistik. Penelitian nini menggunakan metode regresi
linier berganda. Sebelum dilakukan
pengujian regresi, terlebih dhulu dilakukan pengujian asumsi klasik untuk
mengetahui apakah data yang digunakan telah memenuhi syarat ketentuan dalam
model regresi.
Pengujian
asumsi klasik meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi,
dan uji heteroskedastisitas. Pengujian atas hipotesis dilakukan dengan uji T
dan uji F. pengujian ini dilakukan untuk mengetahui signifikan tidaknya
pengaruh masing-masing variable bebas (mudharabah dan musyarakah) terhadap
variable terikat (laba bersih). Pengolaan data dilakukan dengan menggunakan
software statistical package for social scince (SPSS) Ver 19,0 for Windows.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar