Selasa, 12 November 2013

penalaran induktif



Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
Definisi Penalaran Induktif
             --->  Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala.
              Induksi pada pengertian tradisional dipisahkan secara rigid dari deduksi untuk menunjuk pada suatu metode saintifik yang berupaya tiba pada konklusi melalui bukti-bukti (evidences) partikular mengenai dunia. Dalam sains, akumulasi bukti-bukti (evidences) bermakna derajat tertentu terhadap sokongan munculnya hipotesis, kalau bukan konklusi.
              Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir denganbertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yangdiselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.
              Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.
 Bentuk-bentuk penalaran induktif
Di dalam penalaran induktif terdapat tiga bentuk penalaran induktif, yaitu generalisasi, analogi dan hubungan kausal.

A.    Generalisasi 
               Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
Contohnya :
        • Luna Maya adalah bintang film, dan ia berparas cantik.
        • Revalina. S. Temat adalah bintang film, dan ia berparas cantik.
        *Generalisasi: Semua bintang film berparas cantik.
Pernyataan “semua bintang film berparas cantik” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya:
         Bella juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.


Macam-macam generalisasi :
          a.  Generalisasi sempurna
          Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh: sensus penduduk
           b. Generalisasi tidak sempurna
           Generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomenayang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantaloon. Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna.
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar. Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
Ø  Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
Ø  Sampel harus bervariasi.
Ø  Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.

B.      Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yangmempunyai sifat yang sama.
Analogi mempunyai 4 fungsi,antara lain :
  1. Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan
  2. Meramalkan kesamaan
  3. Menyingkapkan kekeliruan
  4. Klasifikasi

Contoh analogi : Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.

C.      Hubungan Kausal
Penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
                        Macam hubungan kausal :
a)      Sebab- akibat.
Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.
b)      Akibat – Sebab.
Bobi tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
c)      Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.
Contoh Kausal : Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.

PENGARUH PENDAPATAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH PADA PT BANK MUAMALAT



BAB I
MASALAH PENELITIAN


1.1       Latar Belakang Masalah Penelitian
Dalam perjalanan sejarah peradapan manusia, uang merupakan bagian yang integral dari kehidupan sehari hari, bahkan ada yang berpandangan bahwa uang merupakan darahnya suatu perekonomian, mengingat didalam masyarakat modern, dimana mekanisme perekonomian berdasarkan pada lalu lintas barang dan jasa, semua kegiatan ekonomi yang dilakukan akan memerluakan uang sebagai alat pelancar guna mencapai tujuannya (Iswardono, 1997).  Pentingnya uang tersebut membuat lembaga keuangan banyak berdiri. Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua – duanya. Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli (Ade Arthesa dan Edia Handima, 2006).
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional antara lain, pertama bank konvensional tidak mempertimbangkan kehalalan dan keharaman investasi, kedua memakai perangkat bunga, ketiga berorientasi pada keuntungan, dan keempat hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur. Sedangkan dalam bank syariah, pertama investasi hanya yang bersifat halal, kedua berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa, ketiga berorientasi pada keuntungan serta kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat, dan yang keempat hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan. Meskipun terdapat beberapa perbedaan, namun keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu menyerap dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana – dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Menurut Syafi’i Antonio, praktik bank syariah memiliki beberapa keunggulan dibanding bank konvensional, salah satunya adalah mendorong adanya kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara adil.
Jasa – jasa perbankan islam yang terkait dengan jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah dikemas dalam produk bank syariah yang sebagian besar menggunakan akad  Mudharabah dan Musyarakah. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana (Nurhayati dan Wasilah, 2011). Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai – nilai syariah (Ascarya, 2008). Sedangkan Musyarakah yaitu suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, dimana masing – masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek, keuntungan hasil usaha dibagiakan menurut proporsi penyertaan modal masing masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama. Manakala merugi kewajiban hanya terbatas sampai batas modal masing – masing (Perwataatmaja dan Syafi’i Antonio, 1992)
Mudharabah dan musyarakah yang ditawarkan bank syariah sangat cocok dibandingkan dengan pemberian kredit yang ada di bank konvensional karena dengan system bagi hasil serta adanya ketentuan – ketentuan usaha yang diberikan oleh bank syariah diharapkan untuk memenuhi kepuasan dan transparansi. Transparansi bagi bank syariah harus dilakukan. Dengan adanya transparansi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah. Salah satu wujud transparansi dalam operasional bank syariah adalah pembuatan laporan bagi hasil setiap bulannya kepada nasabah yang didalamnya tercantum  jumlah pendapatan yang diterima bank syariah. Jumlah pendapat yang didapat bank syariah akan berpengaruh terhadap jumlah hasil investasi nasabah.
PSAK 101 paragraf 25 menyatakan bahwa Entitas syariah harus menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali Laporan Arus Kas dan penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha. Dalam penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada pendapatan yang telah direalisasikan menjadi kas (dasar kas). Dasar akrual atau accrual basis merupakan salah satu metode pengakuan pendapatan yang akan mengakui pendapatan dalam periode timbulnya hak meskipun pada kenyataannya dalam periode yang dimaksud nasabah belum melakukan pembayaran. Metode accrual basis diterapkan untuk pengakuan pendapatan yang bersifat lancar dan dalam perhatian khusus.
Penyaluran pembiayaan merupakan kegiatan yang mendominasi pengalokasian dana bank. Penggunaan dana untuk penyaluran pembiayaan ini mencapai 70% sampai 80% dari volume usaha bank. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran pembiayaan (Siamat, 2005). Menurut Firdaus (2009), dengan diperolehnya pendapatan dari pembiayaan, maka diharapkan profitabilitas bank akan membaik yang tercermin dari perolehan laba yang meningkat.
            Laba merupakan perbedaan antara jumlah pendapatan yang diperoleh suatu perusahaan selama periode tertentu dan jumlah biaya yang dapat diaplikasikan kepada pendapatan (Smith Skousen, 2004). Sedangkan menurut Soemarso SR (2004), angka terakhir dalam laporan laba rugi adalah laba bersih (net income). Jumlah ini merupakan kenaikan bersih terhadap modal. Sebaliknya, apabila perusahaan menderita rugi, angka terakhit dalam laporan laba rugi adalah rugi bersih (net loss).
            Berdasarkan dari permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik untuk meneliti seberapa besar pengaruh pendapatan penyaluran pembiayaan terhadap laba bersih yang akan penulis tuangkan dalam skripsi yang berjudul “PENGARUH PENDAPATAN MUDHARABAH  DAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH PADA PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.”


1.2       Perumusan Masalah Pokok Penelitian
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan masalah pokok penelitian sebagai berikut:
“Apakah pendapatan mudharabah dan musyarakah berpengaruh secara parsial dan simultan terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk?”

1.3       Spesifikasi Masalah Pokok Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah pokok diatas, maka masalah – masalah penelitian dapat dispesifikasikan sebagai berikut :
1.      Apakah pendapatan mudharabah berpengaruh terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk?
2.      Apakah pendapatan musyarakah berpengaruh terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk?
3.       Apakah pendapatan mudharabah dan musyarakah secara simultan berpengaruh terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk?
1.4       Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah yang telah ditentukan, penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengaruh pendapatan mudharabah terhadap laba bersih PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
2.      Untuk mengetahui pengaruh pendapatan musyarakah terhadap laba bersih PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
3.      Untuk menguji secara empiris pengaruh pendapatan mudharabah dan musyarakah terhadap laba bersih PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

1.5       Kegunaan Penelitian
1.         Bagi peneliti
Menambah pemahaman mengenai Bank Syariah, serta dapat mengetahui berapa besar pengaruh pendapatan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah terhadap pendapatan Laba Bersih.
2.         Bagi pihak Bank
Sebagai bahan masukan dalam menerapkan kebijakan penyaluran pembiayaan. Sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kelangsungan aktivitas operasional bank tersebut.
3.         Bagi akademisi
Memberikan tambahan informasi bagi pembaca dan sebagai salah satu sumber referensi bagi kepentingan keilmuan dalam hal perbankan syariah.  


BAB II
KERANGKA TEORI


2.1       Review Hasil Penelitian Terdahulu
Penelitian yang telah dilakukan berkaitan dengan judul peneliti diantaranya sebagai berikut :
a.       Penelitian dilakukan oleh Linda Amalia pada tahun 2011 dari Universitas Widyatama, Bandung, Jawa Barat dengan judul “Pengaruh Pendapatan Murabahah terhadap Total Pendapatan Bank BNI Syariah”. Penelitian ini dilakukan pada PT Bank BNI Syariah, Kantor Buah Batu Bandung, jalan buah batu No. 157 C, Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif eksplanatory. Sampel penelitian yang digunakan merupakan laporan keuangan periode tahun 2002 sampai dengan 2008.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa terdapat hubungan positif, jika pendapatan Murabahah meningkat, maka total pendapatan juga akan meningkat. Terjadi hubungan yang sangat erat antara pandapatan Murabahah dengan Total Pendapatan yaitu 0,826. Persentase sumbangan pengaruh pendapatan Murabahah terhadap Total Pendapatan sebesar 68,2%. Sedangkan sisanya 31,8% dipengaruhi oleh variable lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian tersebut.
Kesimpulannya adalah pendapatan murabahah merupakan salah satu pendapatan Syariah yang dominan di Bank BNI Syariah yang memberikan kontribusi terhadap total pendapatan Syariah sebesar 68,2%.
Perbedaannya, penelitian sebelumnya meneliti tentang pengaruh Mudharabah terhadap Pendapatan, sedangkan peneliti akan meneliti tentang pengaruh Mudharabah dan Musyarakah terhadap pendapatan. Perbedaan selanjutnya adalah sampel yang digunakan penelitian sebelumnya merupakan laporan keuangan periode 2002 – 2008 dan penelitian ini menggunakan laporan keuangan periode 2002 – 2012. 
b.      Penelitian selanjutnya berjudul “Pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan Musyarakah pada PT Bank Muamalat Indonesia” yang dilakukan oleh Muhammad Gade yang dimuat dalam Jurnal Ekonomi (Kajian Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi) No. 01/Th.XIX/Januari – Maret 2010. Metode penelitian yang digunakan adalah ex post de facto. Sampel penelitiannya adalah neraca PT Bank Muamalat Indonesia yang diambil dari tahun 1997 – 2009.
Berikut merupakan kesimpulan dari penelitian ini:
1.                   Berdasarkan analisis statistik terdapat pengaruh antara dana pihak ketiga dan pembiayaan musyarakah yang dapat dilihat dalam bentuk regresi linier sederhana, dimana kenaikan dana pihak ketiga sebesar 1.000.000.000 akan menyebabkan kenaikan pembiayaan musyarakah sebesar 0.310 M.
2.                   Terdapat hubungan positif yang sangat kuat antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan musyarakah yaitu sebesar 0,936.
3.                   Berdasarkan koefisien determinasi menunjukan besar kontribusi pengaruh dana pihak ketiga terhadap pembiayaan musyarakah dilihat dari koefisien determinasi sebesar 87,67% sdangkan sisanya 12,33% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
4.                   Terdapat pengaruh yang signifikan dana pihak ketiga terhadap pembiayaan musyarakah pada PT, Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Perbedaan dengan penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti adalah dalam jurnal, pembiayaan musyarakah merupakan variabel terikat dan dana pihak ketiga adalah variabel bebas. Sedangkan dalam penelitian ini pembiayaan musyarakah sebagai variabel bebas ditambah dengan pembiayaan mudharabah dan variabel terikatnya yaitu laba bersih.
2.2       Identifikasi Variabel – Variabel Penelitian

2.2.1    Bank Syariah
a.         Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang - Undang No. 21 Tahun 2008, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli (Ade arthesa dan Edia handima:2006).
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menghindari riba yang lazim digunakan pada Bank konvensional, karena usaha pokoknya adalah memberikan pembiayaan dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadist. Larangan riba dalam Al-Quran sebagai berikut :
“Orang – orang yang memakan riba, tiada berdiri melainkan seperti berdirinya orang – orang yang kemasukan setan dengan sentuhan kepadanya, yang demikian itu karena mereka berkata, “sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Maka barang siapa menerima pelajaran dari Tuhannya, lalu berhenti (melakukan riba), maka baginya apa yang telah lalu dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa kembali (melakukannya), mereka adalah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (Q.S, 2:275)
Sedangkan larangan riba dalam hadist riwayat Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khurdi ra :
“Emas hendaknya dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, mesti sama banyaknya dan penyerahannyapun langsung (tunai). Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” 
 Menurut Qardhawi (2002), hikmah aksplisit yang tampak jelas dibalik pelarangan riba adalah perwujudan persamaan yang adil diantara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta pemikulan resiko dan akibatnya secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Prinsip keadilan dalam islam ini tidak memihak kepada salah satu pihak, melainkan keduanya berada pada posisi yang seimbang.

b.                  Karakteristik Bank Syariah
Menurut Andri Soemitra dalam bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, secara fundamental terdapat beberapa karakteristik bank syariah, diantaranya sebagai berikut :
1)      Penghapusan riba
2)      Pelayanan kepada kepentingan public dan merealisasikan sasaran sosio-ekonomi islam.
3)      Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi.
4)      Bank syariah akan melakukan evaluasi yang lebih berhati – hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal, karena bank komersial syariah menerapkan profit and loss sharing dalam bisnis.
5)      Bagi hasil cenderung mempererat hubungan antara bank syariah dengan pengusaha.


c.         Fungsi Bank Syariah
            Dalam bank syariah secara garis besar terdapat empat fungsi utama, yaitu fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa social. Hal ini termuat dalam buku “Bank Syariah dari Teori ke Praktik” karangan Muhammad Syafi’I Antonio.
1)      Fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi
Bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun. Bank syariah bisa melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah.
2)      Fungsi bank syariah sebagai investasi
Bank syariah menginvestasikan dana pada dunia usaha dengan jenis dan pola investasi yang sesuai syariah.
3)      Fungsi bank syariah sebagai jasa keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan pelayanan kliring, transfer, inkaso, pembeyaran gaji dan lain sebagainya.
4)      Fungsi bank syariah sebagai jasa social
Konsep perbankan syariah mengharuskan bank – bank syariah memberikan pelayanan social melalui pinjaman kebajikan atau zakat dan dana sumbangan.

d.         Produk Bank Syariah
1)      Penghimpunan dana
Sumber dana bank syariah berasal dari modal disetor dan hasil mobilisasi kegiatan pengghimpunan dana melalui rekening giro, rekening tabungan, rekening investasi umum, dan rekening investasi khusus (Zainal Arifin, 2006). Modal inti atau modal disetor merupakan dana yang berasal dari pemegang saham bank syariah.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariahberdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, maupun tabungan. Menurut Syafi’i Antonio, wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan harus dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Sedangkan investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad mudharabah atau akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2)      Penyaluran dana
Hosen, M.N (2009), membagi penyaluran dana manjadi tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu ditujukan untuk membeli barang dilakukan dengan prinsip jual beli, untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (ijarah), dan untuk usaha kerja sama sekaligus mendapatkan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip bagi hasil.
Prinsip jual beli berhubungan dengan perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan dimuka dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang tersebut. Transaksi sewa dengan opsi kepemilikan barang disebut ijarah muntahiya bittamlik. Prinsip bagi hasil adalah suatu kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal atau pelaku usaha.

2.2.2    Mudharabah
a.         Pengertian Mudharabah     
Secara singkat, mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan (Al-Mushlih dan Ash-Sawi, 2004). Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana (Nurhayati dan Wasilah, 2011).
            Dalam akad Mudharabah, pengelola tidak ikut menyertakan modal, tetapi menyertakan tenaga dan keahliannya, serta tidak meminta upah atau gaji dalam menjalankan usahanya. Pemilik dana hanya menyediakan modal dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha yang dibiayainya. Dalam satu kontrak mudharabah, pemodal dapat bekerja sama dengan lebih dari satu pengelola. Para pengelola tersebut bekerja sebagai mitra usaha terhadap pengelola yang lain. Nisbah bagi hasil pengelola dibagi sesuai kesepakatan di muka.

b.         Jenis Jenis Mudharabah
1)      Mudharabah Mutlaqah
Menurut Syafi’i Antonio (2001), mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2)      Mudharabah Muqayadah
Pada mudharabah muqayadah pemodal mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu pada tempat dan waktu tertentu sehingga disebut mudharabah terikat atau terbatas (Ascarya, 2008).

c.                   Rukun Akad Mudharabah
            Rukun akad mudharabah yang harus dipenuhi dalam transaksi, antara lain :
1)      Pelaku akad, yaitu shahibul maal (pemodal) adalah pihak yang memiliki modal tetapi tidak bisa berbisnis, dan mudharb (pengelola) adalah pihak yang pandai berbisnis, tetapi tidak memiliki modal.
2)      Objek akad, yaitu modal, kerja, dan keuntungan.
3)      shighah, yaitu ijab dan qabul

d.         Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
1)      Pelaku
Pelaku harus cukup umur dan dapat dilakukan dengan sesama muslim ataupun dengan non muslim.
2)      Objek mudharabah (modal dan kerja)
Modal merupakan uang atau asset lainnya yang harus jelas jumlah maupun jenisnya serta tunai atau tidak hutang. Kerja adalah kontribusi pengelola dana yang dapat berbentuk keahlian, keterampilan dan lain – lain.
3)      Ijab Kabul
Ijab Kabul adalah pernyataan saling rela antara pihak – pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara – cara komunikasi modern.

e.         Berakhirnya Akad Mudharabah
            Rizal Yaya (2009), Akad mudharabah dapat berakhir karena hal – hal berikut :  
1)      Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
2)      Salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri.
3)      Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
4)      Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha dalam mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad.
5)      Modal sudah tidak ada.

2.2.3    Musyarakah
Musyarakah yaitu suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, dimana masing – masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek, keuntungan hasil usaha dibagiakan menurut proporsi penyertaan modal masing masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama. Manakala merugi kewajiban hanya terbatas sampai batas modal masing – masing (Perwataatmaja dan Syafi’I Antonio, 1992)
Musyarakah pada umumnya merupakan perjanjian yang berjalan terus sepanjang usaha yang dibiayai bersma terus beroperasi. Meskipun demikian, perjanjian musyarakah dapat diakhiri dengan atau tanpa menutup usaha. Apabila usaha ditutup dan dilikuidasi, maka masing- masing mitra usaha mendapat hasil likuidasi asset sesuai nisbah penyertaannya. Apabila nisbah terus berjalan, maka mitra usaha yang ingin mengakhiri perjanjian dapat menjual sahamnya ke mitra usaha yang lain dengan harga yang disepakati bersama (Ascarya, 2008)

2.2.3    Laba
            Menurut Soemarso (2006), Laba usaha adalah selisih pendapatan atas biaya – biaya yang dibebankan dan merupakan kenaikan bersih atas modal yang berasal dari kegiatan usaha. Dapat disimpulkan bahwa laba merupakan kelebihan antara laba kotor dengan total biaya operasi. Jika Biaya operasi lebih kecil dari laba kotor, perusahaan akan mendapatkan keuntungan.
Menurut Wild et.al (2005), mendefinisikan laba atau laba bersih mengindikasikan profitabilitas perusahaan. Laba mencerminkan pengembalian kebada pemegang ekuitas untuk periode yang bersangkutan.
Menurut Warrant et.al (2005), mengidentifikasikan laba bersih atau keuntungan bersih merupakan kelebihan pendapatan terhadap bebab-beban yang terjadi.

2.3       Uraian Konsepsional
            Menurut Harahap (2005), mudharabah dan musyarakah merupakan akad yang banyak digunakan pada prinsip bagi hasil. Dengan diperolehnya pendapatan dari pembiayaan yang disalurkan, diharapkan perolehan laba bank syariah juga akan meningkat. Bukti empiris dari Wicaksana (2011), menunjukkan bahwa semakin tinggi pembiayaan mudharabah dan musyarakah, maka semakin tinggi profitabilitas bank syariah yang diproksikan dengan Return  on Asset.

2.4       Hipotesis / Proposisi
            Berdasarkan uraian konsepsional diatas, maka dapat dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut :
Hipotesis 1      :  Mudharabah berpengaruh secara signifikan terhadap laba bersih.
Hipotesis 2      : Terdapat pengaruh yang signifikan antara Musyarakah dengan laba    bersih.
Hipotesis 3      : Mudharabah dan musyarakah secara simultan berpengaruh secara signifikan       terhadap laba bersih.




BAB III
                              PROSEDUR PENELITIAN

3.1         Lokasi dan Waktu Penelitian
            Penelitian ini merupakan studi kasus yang dilakukan di PT. BANK MUAMALLAT INDONESIA (BMI), Tbk. Yang terletak di JL. Sunan Giri No. 1 Rawamangun, Jakarta Timur. Penelitian ini berlangsung selama empat bulan, yaitu antara bulan Februari sampai dengan Mei 2013.

3.2              Strategi dan Metode Penelitian
Strategi penelitian yang digunakan adalah strategi penelitian yang bersifat asosiatif, yaitu untuk mengkaji pengaruh antara variable bebas yaitu variable X1 (Mudharabah) dan X2 ( Musyarakah) dengan variable terikat Y ( laba bersih).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode ex post facto, yaitu untuk mengetahui pengaruh anatara variable bebas dan variable terikat dengan menggunakan data yang sudah ada dan sudah terjadi sebelumnya (seperti apa adanya) serta tidak dapat dimanipulasi.

3.3              Populasi dan Sampel Penelitian
3.3.1        Populasi
Populasi merupakan sekumpulan individu atau objek tertentu yang mempunyai satu atau lebih karakterisktik utama yang menjadi pusat perhatian penelitian. Dalam penelitian ini, yang dijadikan populasi adalah seluruh data laporan keuangan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk mulai dari berdiri sampai sekarang. Populasi umumnya meliputi PT. Bank Muamalat Indonesia sedangkan populasi sasaran seluruh data laporan keuangan PT. Bank Muamalat Indonesia.
3.3.2   `Sampel
Begitu besarnya populasi sehingga tidak memungkinkan bila harus meneliti dan mempelajari semua yang ada pada populasi itu, maka yang digunakan ialah sampel yang mewakili populasi tersebut.

Sampel merupakan sebagian atau wakil dari jumlah dan karakteristik yang dimilki oleh populasi tersebut. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan (neraca dan laba ruginya) dari tahun 2002 sampai 2011 untuk mengetahui pengaruh pendapatan mudharabah dan musyarakah terhadap laba bersih pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

3.4         Unit Analisis Penelitian
Unit-unit analisis penelitian adalah laporan keuangan tahun2002-2011, seperti laporan rasio keuangan,neraca,laporan laba rugi serta laporan kewajiban penyediaan modal minimum untuk memperoleh data CAR,FDR dan profitabilitas diperusahaan tersebut.

3.5         Metode Pengumpulan Data
Dalm penyusunan karya tulis ini, peneliti membutuhkan data dan informasi baik dari karyawan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk maupun dari pihak luar, seperti perpustakaan atau pusat informasi lainnya. Data dan informasi dikumpulakn lalu disusun dan dianalisis untuk mendapatakan gambaran yang jelas. Peneliti menempuh beberapa car untuk memperoleh data yang digunkan dalam penelitian ini, anatara lain:

a.                   Riset perpustakaan ( Library research)

Penulis melakukan penelitian dengan cara mengumpulkan data-data dari literature –literature, internet,financial highlight Bank Muamalat Indonesia, buku dan jurnal yang berkaitan dengan pembahasan skirpsi.

b.             Riset lapangan (field research)
Dengan mengunjungi secara langsung ke kantor PT. Bnak Muamalat Indonesia, Tbk untuk mengetahui data-data keuangan selama 10 tahun dari tahun 2002 sampai dengan 2011 dalam bentuk laporan keuanagan maupun keterangan lisan dari petugas PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

3.6         Metode Analisis Data

Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Analisis data kuantitatif adalah bentuk analisa yang menggunakan anka-angka dan perhitungan dengan metode statistik. Penelitian nini menggunakan metode regresi linier  berganda. Sebelum dilakukan pengujian regresi, terlebih dhulu dilakukan pengujian asumsi klasik untuk mengetahui apakah data yang digunakan telah memenuhi syarat ketentuan dalam model regresi.

Pengujian asumsi klasik meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi, dan uji heteroskedastisitas. Pengujian atas hipotesis dilakukan dengan uji T dan uji F. pengujian ini dilakukan untuk mengetahui signifikan tidaknya pengaruh masing-masing variable bebas (mudharabah dan musyarakah) terhadap variable terikat (laba bersih). Pengolaan data dilakukan dengan menggunakan software statistical package for social scince (SPSS) Ver 19,0 for Windows.