Selasa, 12 November 2013

PENGARUH PENDAPATAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH PADA PT BANK MUAMALAT



BAB I
MASALAH PENELITIAN


1.1       Latar Belakang Masalah Penelitian
Dalam perjalanan sejarah peradapan manusia, uang merupakan bagian yang integral dari kehidupan sehari hari, bahkan ada yang berpandangan bahwa uang merupakan darahnya suatu perekonomian, mengingat didalam masyarakat modern, dimana mekanisme perekonomian berdasarkan pada lalu lintas barang dan jasa, semua kegiatan ekonomi yang dilakukan akan memerluakan uang sebagai alat pelancar guna mencapai tujuannya (Iswardono, 1997).  Pentingnya uang tersebut membuat lembaga keuangan banyak berdiri. Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua – duanya. Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli (Ade Arthesa dan Edia Handima, 2006).
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional antara lain, pertama bank konvensional tidak mempertimbangkan kehalalan dan keharaman investasi, kedua memakai perangkat bunga, ketiga berorientasi pada keuntungan, dan keempat hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur. Sedangkan dalam bank syariah, pertama investasi hanya yang bersifat halal, kedua berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa, ketiga berorientasi pada keuntungan serta kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat, dan yang keempat hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan. Meskipun terdapat beberapa perbedaan, namun keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu menyerap dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana – dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Menurut Syafi’i Antonio, praktik bank syariah memiliki beberapa keunggulan dibanding bank konvensional, salah satunya adalah mendorong adanya kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara adil.
Jasa – jasa perbankan islam yang terkait dengan jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah dikemas dalam produk bank syariah yang sebagian besar menggunakan akad  Mudharabah dan Musyarakah. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana (Nurhayati dan Wasilah, 2011). Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai – nilai syariah (Ascarya, 2008). Sedangkan Musyarakah yaitu suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, dimana masing – masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek, keuntungan hasil usaha dibagiakan menurut proporsi penyertaan modal masing masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama. Manakala merugi kewajiban hanya terbatas sampai batas modal masing – masing (Perwataatmaja dan Syafi’i Antonio, 1992)
Mudharabah dan musyarakah yang ditawarkan bank syariah sangat cocok dibandingkan dengan pemberian kredit yang ada di bank konvensional karena dengan system bagi hasil serta adanya ketentuan – ketentuan usaha yang diberikan oleh bank syariah diharapkan untuk memenuhi kepuasan dan transparansi. Transparansi bagi bank syariah harus dilakukan. Dengan adanya transparansi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah. Salah satu wujud transparansi dalam operasional bank syariah adalah pembuatan laporan bagi hasil setiap bulannya kepada nasabah yang didalamnya tercantum  jumlah pendapatan yang diterima bank syariah. Jumlah pendapat yang didapat bank syariah akan berpengaruh terhadap jumlah hasil investasi nasabah.
PSAK 101 paragraf 25 menyatakan bahwa Entitas syariah harus menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali Laporan Arus Kas dan penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha. Dalam penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada pendapatan yang telah direalisasikan menjadi kas (dasar kas). Dasar akrual atau accrual basis merupakan salah satu metode pengakuan pendapatan yang akan mengakui pendapatan dalam periode timbulnya hak meskipun pada kenyataannya dalam periode yang dimaksud nasabah belum melakukan pembayaran. Metode accrual basis diterapkan untuk pengakuan pendapatan yang bersifat lancar dan dalam perhatian khusus.
Penyaluran pembiayaan merupakan kegiatan yang mendominasi pengalokasian dana bank. Penggunaan dana untuk penyaluran pembiayaan ini mencapai 70% sampai 80% dari volume usaha bank. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran pembiayaan (Siamat, 2005). Menurut Firdaus (2009), dengan diperolehnya pendapatan dari pembiayaan, maka diharapkan profitabilitas bank akan membaik yang tercermin dari perolehan laba yang meningkat.
            Laba merupakan perbedaan antara jumlah pendapatan yang diperoleh suatu perusahaan selama periode tertentu dan jumlah biaya yang dapat diaplikasikan kepada pendapatan (Smith Skousen, 2004). Sedangkan menurut Soemarso SR (2004), angka terakhir dalam laporan laba rugi adalah laba bersih (net income). Jumlah ini merupakan kenaikan bersih terhadap modal. Sebaliknya, apabila perusahaan menderita rugi, angka terakhit dalam laporan laba rugi adalah rugi bersih (net loss).
            Berdasarkan dari permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik untuk meneliti seberapa besar pengaruh pendapatan penyaluran pembiayaan terhadap laba bersih yang akan penulis tuangkan dalam skripsi yang berjudul “PENGARUH PENDAPATAN MUDHARABAH  DAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH PADA PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.”


1.2       Perumusan Masalah Pokok Penelitian
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan masalah pokok penelitian sebagai berikut:
“Apakah pendapatan mudharabah dan musyarakah berpengaruh secara parsial dan simultan terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk?”

1.3       Spesifikasi Masalah Pokok Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah pokok diatas, maka masalah – masalah penelitian dapat dispesifikasikan sebagai berikut :
1.      Apakah pendapatan mudharabah berpengaruh terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk?
2.      Apakah pendapatan musyarakah berpengaruh terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk?
3.       Apakah pendapatan mudharabah dan musyarakah secara simultan berpengaruh terhadap laba bersih pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk?
1.4       Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah yang telah ditentukan, penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengaruh pendapatan mudharabah terhadap laba bersih PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
2.      Untuk mengetahui pengaruh pendapatan musyarakah terhadap laba bersih PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
3.      Untuk menguji secara empiris pengaruh pendapatan mudharabah dan musyarakah terhadap laba bersih PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

1.5       Kegunaan Penelitian
1.         Bagi peneliti
Menambah pemahaman mengenai Bank Syariah, serta dapat mengetahui berapa besar pengaruh pendapatan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah terhadap pendapatan Laba Bersih.
2.         Bagi pihak Bank
Sebagai bahan masukan dalam menerapkan kebijakan penyaluran pembiayaan. Sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kelangsungan aktivitas operasional bank tersebut.
3.         Bagi akademisi
Memberikan tambahan informasi bagi pembaca dan sebagai salah satu sumber referensi bagi kepentingan keilmuan dalam hal perbankan syariah.  


BAB II
KERANGKA TEORI


2.1       Review Hasil Penelitian Terdahulu
Penelitian yang telah dilakukan berkaitan dengan judul peneliti diantaranya sebagai berikut :
a.       Penelitian dilakukan oleh Linda Amalia pada tahun 2011 dari Universitas Widyatama, Bandung, Jawa Barat dengan judul “Pengaruh Pendapatan Murabahah terhadap Total Pendapatan Bank BNI Syariah”. Penelitian ini dilakukan pada PT Bank BNI Syariah, Kantor Buah Batu Bandung, jalan buah batu No. 157 C, Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif eksplanatory. Sampel penelitian yang digunakan merupakan laporan keuangan periode tahun 2002 sampai dengan 2008.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa terdapat hubungan positif, jika pendapatan Murabahah meningkat, maka total pendapatan juga akan meningkat. Terjadi hubungan yang sangat erat antara pandapatan Murabahah dengan Total Pendapatan yaitu 0,826. Persentase sumbangan pengaruh pendapatan Murabahah terhadap Total Pendapatan sebesar 68,2%. Sedangkan sisanya 31,8% dipengaruhi oleh variable lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian tersebut.
Kesimpulannya adalah pendapatan murabahah merupakan salah satu pendapatan Syariah yang dominan di Bank BNI Syariah yang memberikan kontribusi terhadap total pendapatan Syariah sebesar 68,2%.
Perbedaannya, penelitian sebelumnya meneliti tentang pengaruh Mudharabah terhadap Pendapatan, sedangkan peneliti akan meneliti tentang pengaruh Mudharabah dan Musyarakah terhadap pendapatan. Perbedaan selanjutnya adalah sampel yang digunakan penelitian sebelumnya merupakan laporan keuangan periode 2002 – 2008 dan penelitian ini menggunakan laporan keuangan periode 2002 – 2012. 
b.      Penelitian selanjutnya berjudul “Pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan Musyarakah pada PT Bank Muamalat Indonesia” yang dilakukan oleh Muhammad Gade yang dimuat dalam Jurnal Ekonomi (Kajian Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi) No. 01/Th.XIX/Januari – Maret 2010. Metode penelitian yang digunakan adalah ex post de facto. Sampel penelitiannya adalah neraca PT Bank Muamalat Indonesia yang diambil dari tahun 1997 – 2009.
Berikut merupakan kesimpulan dari penelitian ini:
1.                   Berdasarkan analisis statistik terdapat pengaruh antara dana pihak ketiga dan pembiayaan musyarakah yang dapat dilihat dalam bentuk regresi linier sederhana, dimana kenaikan dana pihak ketiga sebesar 1.000.000.000 akan menyebabkan kenaikan pembiayaan musyarakah sebesar 0.310 M.
2.                   Terdapat hubungan positif yang sangat kuat antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan musyarakah yaitu sebesar 0,936.
3.                   Berdasarkan koefisien determinasi menunjukan besar kontribusi pengaruh dana pihak ketiga terhadap pembiayaan musyarakah dilihat dari koefisien determinasi sebesar 87,67% sdangkan sisanya 12,33% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
4.                   Terdapat pengaruh yang signifikan dana pihak ketiga terhadap pembiayaan musyarakah pada PT, Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Perbedaan dengan penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti adalah dalam jurnal, pembiayaan musyarakah merupakan variabel terikat dan dana pihak ketiga adalah variabel bebas. Sedangkan dalam penelitian ini pembiayaan musyarakah sebagai variabel bebas ditambah dengan pembiayaan mudharabah dan variabel terikatnya yaitu laba bersih.
2.2       Identifikasi Variabel – Variabel Penelitian

2.2.1    Bank Syariah
a.         Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang - Undang No. 21 Tahun 2008, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli (Ade arthesa dan Edia handima:2006).
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menghindari riba yang lazim digunakan pada Bank konvensional, karena usaha pokoknya adalah memberikan pembiayaan dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadist. Larangan riba dalam Al-Quran sebagai berikut :
“Orang – orang yang memakan riba, tiada berdiri melainkan seperti berdirinya orang – orang yang kemasukan setan dengan sentuhan kepadanya, yang demikian itu karena mereka berkata, “sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Maka barang siapa menerima pelajaran dari Tuhannya, lalu berhenti (melakukan riba), maka baginya apa yang telah lalu dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa kembali (melakukannya), mereka adalah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (Q.S, 2:275)
Sedangkan larangan riba dalam hadist riwayat Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khurdi ra :
“Emas hendaknya dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, mesti sama banyaknya dan penyerahannyapun langsung (tunai). Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” 
 Menurut Qardhawi (2002), hikmah aksplisit yang tampak jelas dibalik pelarangan riba adalah perwujudan persamaan yang adil diantara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta pemikulan resiko dan akibatnya secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Prinsip keadilan dalam islam ini tidak memihak kepada salah satu pihak, melainkan keduanya berada pada posisi yang seimbang.

b.                  Karakteristik Bank Syariah
Menurut Andri Soemitra dalam bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, secara fundamental terdapat beberapa karakteristik bank syariah, diantaranya sebagai berikut :
1)      Penghapusan riba
2)      Pelayanan kepada kepentingan public dan merealisasikan sasaran sosio-ekonomi islam.
3)      Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi.
4)      Bank syariah akan melakukan evaluasi yang lebih berhati – hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal, karena bank komersial syariah menerapkan profit and loss sharing dalam bisnis.
5)      Bagi hasil cenderung mempererat hubungan antara bank syariah dengan pengusaha.


c.         Fungsi Bank Syariah
            Dalam bank syariah secara garis besar terdapat empat fungsi utama, yaitu fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa social. Hal ini termuat dalam buku “Bank Syariah dari Teori ke Praktik” karangan Muhammad Syafi’I Antonio.
1)      Fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi
Bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun. Bank syariah bisa melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah.
2)      Fungsi bank syariah sebagai investasi
Bank syariah menginvestasikan dana pada dunia usaha dengan jenis dan pola investasi yang sesuai syariah.
3)      Fungsi bank syariah sebagai jasa keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan pelayanan kliring, transfer, inkaso, pembeyaran gaji dan lain sebagainya.
4)      Fungsi bank syariah sebagai jasa social
Konsep perbankan syariah mengharuskan bank – bank syariah memberikan pelayanan social melalui pinjaman kebajikan atau zakat dan dana sumbangan.

d.         Produk Bank Syariah
1)      Penghimpunan dana
Sumber dana bank syariah berasal dari modal disetor dan hasil mobilisasi kegiatan pengghimpunan dana melalui rekening giro, rekening tabungan, rekening investasi umum, dan rekening investasi khusus (Zainal Arifin, 2006). Modal inti atau modal disetor merupakan dana yang berasal dari pemegang saham bank syariah.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariahberdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, maupun tabungan. Menurut Syafi’i Antonio, wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan harus dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Sedangkan investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad mudharabah atau akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2)      Penyaluran dana
Hosen, M.N (2009), membagi penyaluran dana manjadi tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu ditujukan untuk membeli barang dilakukan dengan prinsip jual beli, untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (ijarah), dan untuk usaha kerja sama sekaligus mendapatkan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip bagi hasil.
Prinsip jual beli berhubungan dengan perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan dimuka dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang tersebut. Transaksi sewa dengan opsi kepemilikan barang disebut ijarah muntahiya bittamlik. Prinsip bagi hasil adalah suatu kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal atau pelaku usaha.

2.2.2    Mudharabah
a.         Pengertian Mudharabah     
Secara singkat, mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan (Al-Mushlih dan Ash-Sawi, 2004). Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana (Nurhayati dan Wasilah, 2011).
            Dalam akad Mudharabah, pengelola tidak ikut menyertakan modal, tetapi menyertakan tenaga dan keahliannya, serta tidak meminta upah atau gaji dalam menjalankan usahanya. Pemilik dana hanya menyediakan modal dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha yang dibiayainya. Dalam satu kontrak mudharabah, pemodal dapat bekerja sama dengan lebih dari satu pengelola. Para pengelola tersebut bekerja sebagai mitra usaha terhadap pengelola yang lain. Nisbah bagi hasil pengelola dibagi sesuai kesepakatan di muka.

b.         Jenis Jenis Mudharabah
1)      Mudharabah Mutlaqah
Menurut Syafi’i Antonio (2001), mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2)      Mudharabah Muqayadah
Pada mudharabah muqayadah pemodal mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu pada tempat dan waktu tertentu sehingga disebut mudharabah terikat atau terbatas (Ascarya, 2008).

c.                   Rukun Akad Mudharabah
            Rukun akad mudharabah yang harus dipenuhi dalam transaksi, antara lain :
1)      Pelaku akad, yaitu shahibul maal (pemodal) adalah pihak yang memiliki modal tetapi tidak bisa berbisnis, dan mudharb (pengelola) adalah pihak yang pandai berbisnis, tetapi tidak memiliki modal.
2)      Objek akad, yaitu modal, kerja, dan keuntungan.
3)      shighah, yaitu ijab dan qabul

d.         Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
1)      Pelaku
Pelaku harus cukup umur dan dapat dilakukan dengan sesama muslim ataupun dengan non muslim.
2)      Objek mudharabah (modal dan kerja)
Modal merupakan uang atau asset lainnya yang harus jelas jumlah maupun jenisnya serta tunai atau tidak hutang. Kerja adalah kontribusi pengelola dana yang dapat berbentuk keahlian, keterampilan dan lain – lain.
3)      Ijab Kabul
Ijab Kabul adalah pernyataan saling rela antara pihak – pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara – cara komunikasi modern.

e.         Berakhirnya Akad Mudharabah
            Rizal Yaya (2009), Akad mudharabah dapat berakhir karena hal – hal berikut :  
1)      Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
2)      Salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri.
3)      Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
4)      Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha dalam mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad.
5)      Modal sudah tidak ada.

2.2.3    Musyarakah
Musyarakah yaitu suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, dimana masing – masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek, keuntungan hasil usaha dibagiakan menurut proporsi penyertaan modal masing masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama. Manakala merugi kewajiban hanya terbatas sampai batas modal masing – masing (Perwataatmaja dan Syafi’I Antonio, 1992)
Musyarakah pada umumnya merupakan perjanjian yang berjalan terus sepanjang usaha yang dibiayai bersma terus beroperasi. Meskipun demikian, perjanjian musyarakah dapat diakhiri dengan atau tanpa menutup usaha. Apabila usaha ditutup dan dilikuidasi, maka masing- masing mitra usaha mendapat hasil likuidasi asset sesuai nisbah penyertaannya. Apabila nisbah terus berjalan, maka mitra usaha yang ingin mengakhiri perjanjian dapat menjual sahamnya ke mitra usaha yang lain dengan harga yang disepakati bersama (Ascarya, 2008)

2.2.3    Laba
            Menurut Soemarso (2006), Laba usaha adalah selisih pendapatan atas biaya – biaya yang dibebankan dan merupakan kenaikan bersih atas modal yang berasal dari kegiatan usaha. Dapat disimpulkan bahwa laba merupakan kelebihan antara laba kotor dengan total biaya operasi. Jika Biaya operasi lebih kecil dari laba kotor, perusahaan akan mendapatkan keuntungan.
Menurut Wild et.al (2005), mendefinisikan laba atau laba bersih mengindikasikan profitabilitas perusahaan. Laba mencerminkan pengembalian kebada pemegang ekuitas untuk periode yang bersangkutan.
Menurut Warrant et.al (2005), mengidentifikasikan laba bersih atau keuntungan bersih merupakan kelebihan pendapatan terhadap bebab-beban yang terjadi.

2.3       Uraian Konsepsional
            Menurut Harahap (2005), mudharabah dan musyarakah merupakan akad yang banyak digunakan pada prinsip bagi hasil. Dengan diperolehnya pendapatan dari pembiayaan yang disalurkan, diharapkan perolehan laba bank syariah juga akan meningkat. Bukti empiris dari Wicaksana (2011), menunjukkan bahwa semakin tinggi pembiayaan mudharabah dan musyarakah, maka semakin tinggi profitabilitas bank syariah yang diproksikan dengan Return  on Asset.

2.4       Hipotesis / Proposisi
            Berdasarkan uraian konsepsional diatas, maka dapat dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut :
Hipotesis 1      :  Mudharabah berpengaruh secara signifikan terhadap laba bersih.
Hipotesis 2      : Terdapat pengaruh yang signifikan antara Musyarakah dengan laba    bersih.
Hipotesis 3      : Mudharabah dan musyarakah secara simultan berpengaruh secara signifikan       terhadap laba bersih.




BAB III
                              PROSEDUR PENELITIAN

3.1         Lokasi dan Waktu Penelitian
            Penelitian ini merupakan studi kasus yang dilakukan di PT. BANK MUAMALLAT INDONESIA (BMI), Tbk. Yang terletak di JL. Sunan Giri No. 1 Rawamangun, Jakarta Timur. Penelitian ini berlangsung selama empat bulan, yaitu antara bulan Februari sampai dengan Mei 2013.

3.2              Strategi dan Metode Penelitian
Strategi penelitian yang digunakan adalah strategi penelitian yang bersifat asosiatif, yaitu untuk mengkaji pengaruh antara variable bebas yaitu variable X1 (Mudharabah) dan X2 ( Musyarakah) dengan variable terikat Y ( laba bersih).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode ex post facto, yaitu untuk mengetahui pengaruh anatara variable bebas dan variable terikat dengan menggunakan data yang sudah ada dan sudah terjadi sebelumnya (seperti apa adanya) serta tidak dapat dimanipulasi.

3.3              Populasi dan Sampel Penelitian
3.3.1        Populasi
Populasi merupakan sekumpulan individu atau objek tertentu yang mempunyai satu atau lebih karakterisktik utama yang menjadi pusat perhatian penelitian. Dalam penelitian ini, yang dijadikan populasi adalah seluruh data laporan keuangan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk mulai dari berdiri sampai sekarang. Populasi umumnya meliputi PT. Bank Muamalat Indonesia sedangkan populasi sasaran seluruh data laporan keuangan PT. Bank Muamalat Indonesia.
3.3.2   `Sampel
Begitu besarnya populasi sehingga tidak memungkinkan bila harus meneliti dan mempelajari semua yang ada pada populasi itu, maka yang digunakan ialah sampel yang mewakili populasi tersebut.

Sampel merupakan sebagian atau wakil dari jumlah dan karakteristik yang dimilki oleh populasi tersebut. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan (neraca dan laba ruginya) dari tahun 2002 sampai 2011 untuk mengetahui pengaruh pendapatan mudharabah dan musyarakah terhadap laba bersih pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

3.4         Unit Analisis Penelitian
Unit-unit analisis penelitian adalah laporan keuangan tahun2002-2011, seperti laporan rasio keuangan,neraca,laporan laba rugi serta laporan kewajiban penyediaan modal minimum untuk memperoleh data CAR,FDR dan profitabilitas diperusahaan tersebut.

3.5         Metode Pengumpulan Data
Dalm penyusunan karya tulis ini, peneliti membutuhkan data dan informasi baik dari karyawan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk maupun dari pihak luar, seperti perpustakaan atau pusat informasi lainnya. Data dan informasi dikumpulakn lalu disusun dan dianalisis untuk mendapatakan gambaran yang jelas. Peneliti menempuh beberapa car untuk memperoleh data yang digunkan dalam penelitian ini, anatara lain:

a.                   Riset perpustakaan ( Library research)

Penulis melakukan penelitian dengan cara mengumpulkan data-data dari literature –literature, internet,financial highlight Bank Muamalat Indonesia, buku dan jurnal yang berkaitan dengan pembahasan skirpsi.

b.             Riset lapangan (field research)
Dengan mengunjungi secara langsung ke kantor PT. Bnak Muamalat Indonesia, Tbk untuk mengetahui data-data keuangan selama 10 tahun dari tahun 2002 sampai dengan 2011 dalam bentuk laporan keuanagan maupun keterangan lisan dari petugas PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

3.6         Metode Analisis Data

Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Analisis data kuantitatif adalah bentuk analisa yang menggunakan anka-angka dan perhitungan dengan metode statistik. Penelitian nini menggunakan metode regresi linier  berganda. Sebelum dilakukan pengujian regresi, terlebih dhulu dilakukan pengujian asumsi klasik untuk mengetahui apakah data yang digunakan telah memenuhi syarat ketentuan dalam model regresi.

Pengujian asumsi klasik meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi, dan uji heteroskedastisitas. Pengujian atas hipotesis dilakukan dengan uji T dan uji F. pengujian ini dilakukan untuk mengetahui signifikan tidaknya pengaruh masing-masing variable bebas (mudharabah dan musyarakah) terhadap variable terikat (laba bersih). Pengolaan data dilakukan dengan menggunakan software statistical package for social scince (SPSS) Ver 19,0 for Windows.













Selasa, 15 Oktober 2013

5cm






A. PENGERTIAN DEFINISI RESENSI

Resensi adalah Ulasan / penilaian / pembicaraan mengenai suatu karya baik itu buku, film, atau karya yang lain. Tugas penulis resensi adalah memberikan gambaran kepada pembaca Mengenai suatu karya apakah layak dibaca.




Penulis :Dhonny Dirghantoro
Penerbit : PT. Grasindo
Jumlah Halaman : 381
Tahun Pertama Terbit : 2005


Buku ini secara garis besar bercerita mengenai persahabatan dan nasionalisme. Banyak di antara kita yang beranggapan nasionalisme adalah perkara yang pelik. Melalui 5 Cm. kita diajak “bermain-main” dengan rasa cinta pada negeri ini secara sederhana melalui kelima sahabat yang menjadi tokoh utama novel besutan penulis muda, Donny Dirghantoro. Novel ini dibuka dengan perkenalan masing-masing tokoh yaitu Arial, Zafran, Genta, Riani dan Ian. Dengan cerdas, sang penulis merekatkan karakter kuat pada masing-masing tokoh. Hal ini yang membuat 5 Cm unggul dari novel lain. Jika secara umum pada permulaan novel kita dibiarkan menebak seperti apa karakter para tokoh, maka di dalam 5 cm, kita tidak dibiarkan menebak sebab karakter tokoh sudah terbaca kuat di halaman awal.

Kelima tokoh utama ini telah berada dalam lingkar persahabatan selama kurang lebih 7 tahun. Hingga suatu saat mereka diliputi kebosanan. Kehidupan yang monoton membuat mereka berpikir untuk berpisah selama 3 bulan. Dalam masa “berpisah tersebut”, mereka tidak diperkenankan melakukan komunikasi dalam bentuk apapun. Dalam kurun 3 bulan tersebutlah, mereka ditempa dengan hal baru. Dengan rasa rindu yang saling menyilang. Tentang tokoh Riani yang mencintai salah satu sahabatnya. Tentang Zafran yang merindui adik Arial, sahabatnya sendiri. Tentang Genta yang memilih mengagumi Riani dengan diam. Dan masih banyak lagi lainnya. Sampai pada bagian ini, konsep nasionalisme masih blur.


Ide mengenai nasionalisme disisip penulis dengan cerkas pada bagian saat mereka kembali bertemu. Kelima sahabat ini memutuskan menunaikan rindu dengan mendaki puncak gunung tertinggi di Pulau Jawa, Semeru. Surga dunia yang dititip Tuhan di Nusantara. Alasan yang lebih dari cukup bagi orang-orang (khususnya anak muda) untuk mencintai bangsa ini dan memajukannya dengan tekad yang disimpan di jidat, tak lebih dari 5 cm. Pada bagian ini pula, penulis merubah kisah persahabatan menjadi kisah petualangan yang dibumbui kisah cinta yang manis. Cinta segitiga di antara mereka dikemas dengan tawa bukan tangis. Hal ini yang menjadikan 5 Cm menarik. Hal kecil yang mainstream dibuat berbeda tetapi natural. Hal lain yang mempertegas semangat nasionalisme dalam buku ini adalah petikan-petikan quote yang powerful misalnya:

Sebuah Negara Tidak Akan Pernah Kekurangan Seorang Pemimpin Apabila Anak Mudanya Sering Berpetualang di Hutan, Gunung & Lautan.
(Hendry Dunant)


Pemakaian Bahasa

Jika ditelaah, Donny Dhirgantoro menggunakan bahasa sehari-hari khas anak muda Jakarta. Bahasanya ringan namun tetap sanggup menghantarkan makna yang dalam. Dalam novel ini, penulis juga banyak menyisip kata-kata asing sebab ada banyak kutipan lirik lagu yang dimasukkan. Bagi sebagian orang, hal ini menciderai jiwa nasionalis yang mencoba dibangun novel ini di bagian akhir. Namun, jika kita jernih melihat, nasionalisme tak ada hubungannya dengan selera musik. Secara umum, dari pemilihan bahasa, Donny dengan jelas membidik pembaca muda.

Kelebihan, Kekurangan Dan Pesan Moral

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, novel ini berhasil membuat nasionalisme lebih mudah dicerna, hal ini menjadi keunggulan tersendiri. Hal lainnya adalah adalah kisah percintaan dan persahabatan yang dikemas dengan ringan. Jangan berharap Anda akan menemukan tokoh yang merana sebab orang yang dicintainya, mencintai orang lain. Berbicara soal kekurangan, novel ini memasukkan terlalu banyak lirik lagu untuk menggambarkan beberapa keadaan. Hal ini bisa saja membuat pembaca yang awam musik luar menjadi terusik dan sulit memahami.

Menyoal pesan moral, poin ini telah disisip penulis dengan cerdas pada pemilihan judul: 5 Cm. Bagi yang belum membaca, pasti bertanya-tanya Mengapa 5 cm? atau Ada apa dengan 5 cm? Jawabannya cukup filosofis. 5 cm adalah jarak kita menaruh mimpi dan cita-cita di depan mata. Biarkan mengambang agar kita selalu melihatnya dan bertekad mengejarnya.


salah nalar,entimen,silogisme,deduktif salah,penarikan simpulan secara tidak langsung dan langsung



Kesalahan Penalaran
Salah nalar adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu simpulan atau untuk mengambil keputusan.Salah nalar lebih dari kesalahan karena gagasan, struktur kalimat, dan karena dorongan emosi.
Fakta atau data yang akan dinalar itu boleh benar dan boleh tidak benar.
    contoh :
  1. Gagasan,
  2. pikiran,
  3. kepercayaan,
  4. simpulan yang salah, keliru, atau cacat.

Dalam ucapan atau tulisan kerap kali kita dapati pernyataan yang mengandung kesalahan. Ada kesalahan yang terjadi secara tak sadar karena kelelahan atau kondisi mental yang kurang menyenangkan, seperti salah ucap atau salah tulis misalnya.
Ada pula kesalahan yang terjadi karena ketidaktahuan, disamping kesalahan yang sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Kesalahan yang kita persoalkan disini adalah kesalahan yang berhubungan dengan proses penalaran yang kita sebut salah nalar. Pembahasan ini akan mencakup dua jenis kesalahan menurut penyebab utamanya, yaitu kesalahan karena bahasa yang merupakan kesalahan informal dan karena materi dan proses penalarannya yang merupan kesalahan formal.
Gagasan, pikiran, kepercayaan atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat disebut sebagai salah nalar.
Pengertian deduktif yang salah
  1. Deduksi yang salah : Simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan.
contoh :
  • Kalau listrik masuk desa, rakyat di daerah itu menjadi cerdas.
  • Semua gelas akan pecah bila dipukul dengan batu.
  Penarikan simpulan secara langsung
               Simpulan secara langsung adalah penarikan simpulan yang ditarik dari satu premis. Premi yaitu prosisi tempat menarik simpulan.
Simpulan secara langsung:
 
2.      Penarikan simpulan secara tidak langsung
                    Untuk penarikan simpulan secara tidak langsung diperlukan dua premis sebagai data. Dari dua premis tersebut akan menghasilkan sebuah simpulan. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus.
Jenis penalaran deduksi dengan penarikan simpulan tidak langsung, yaitu:
\
          1.      Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). 

            2.       Entimen
 Entimen adalah penalaran deduksi secara tidak langsung. Dan dapat dikatakan silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

Senin, 15 April 2013

Contoh Kasus Hukum Perikatan

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA

:Sewa - Menyewa Ruangan :
A. Kronologis Kasus

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.


Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
B. Konsep Hukum Perdata Tentang Perikatan (Perjanjian)

1. Macam-macam Perikatan

Berdasarkan KHU Perdata, macam-macam perikatan diuraikan sebagai berikut :
1.      Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Sehingga perjanjian seperti ini akan terjadi jika syarat-syarat yang ditentukan itu terjadi.

2.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada waktu yang ditentukan. Sehingga segala kewajiban oleh pihak yang terikat tidak dapat ditagih sebelum waktu yang diperjanjikan itu tiba.

3.      Perikatan Alternatif
Suatu perikatan yang mana debitor dalam memenuhi kewajibannyadapat memilih salah satu diantara yang telah ditentukan.

4.      Perikatan Tanggung-menanggung
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.

5.      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dimana setiap debitor hanya bertanggungjawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya.

6.      Perikatan dengan ancaman hukuman
Suatu perikatan dimana seseorang untuk jaminan pelaksanaan diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatan itu tidak dipenuhi.
2. Berakhirnya Perikatan

Undang-undang menyebutkan ada sepuluh macam cara terhapusnya perikatan, yaitu antara lain :

Karena pembayaran, pembaharuan hutang, penawaran pembayaran tunai, diikuti oleh penitipan, kompensasi atau perjumpaan hutang, percampuran hutang, pembebasan hutang, hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian, pembatalan perjanjian, akibat berlakunya syarat pembatalan dan sudah lewat waktu.

3. Sistem pengaturan hukum perikatan

Sistem pengaturan hukum perikatan adalah bersifat terbuka, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam UU. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari ketentuan pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menemukan isi perjanjian dan bebas menetukan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.

Dalam menentukan suatu perikatan, maka tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sebagaimana dalam H.R. 1919 yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1.      Melanggar hak orang lain
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang dirumuskan dalam UU
3.      Bertentangan dengan kesusilaan
4.     Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat, aturan kecermatan ini menyangkut aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya dan aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentinagn sendiri.

C. Analisis kasus

Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.

Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.

Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.

Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.

Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.

Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.

Minggu, 20 Januari 2013

Contoh Kasus Ekonomi Koperasi

Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
• Cara penyelesaian : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .