Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten
Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis
hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar
rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi
Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan
semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya,
sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama
KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali.
Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat
pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang
relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan
per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun
2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama
Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung
beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya,
diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia,
sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas
koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut
mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan
tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain
simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM
di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang
menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan
Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat
pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal.
Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi
kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming
keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga
beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di
KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut
sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya,
sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model
piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil
mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang
pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp
500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan
iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009,
KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan
Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat
bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala
KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset
senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah
Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru
ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu
dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM
ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar
dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
• Cara penyelesaian : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa
memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di
koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun
kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam
contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal
bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi
(150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150%
hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin
bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan
return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema
capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil
bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak
lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah
penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan
tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti
para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus
seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan
kurangya pendidikan .